Foto: Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat simulasi Implementasi E-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (E-MBLB) Versi 3.0 Tahun 2026 di Kantor Bupati, Senin (4/5/2026). (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pajak daerah guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan minim kebocoran.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Simulasi Implementasi E-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (E-MBLB) Versi 3.0 Tahun 2026 di Kantor Bupati Lumajang, Senin (4/5/2026).
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan digitalisasi pajak merupakan langkah strategis yang tidak dapat ditunda, mengingat besarnya potensi penerimaan daerah yang harus dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
“Digitalisasi ini bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan, akurat, dan dapat diawasi secara real time,” ujarnya.
Pemkab Lumajang menggandeng Bank Jatim dan Greatsoft Solution Indonesia dalam menghadirkan sistem E-MBLB sebagai tulang punggung baru pengelolaan pajak sektor pertambangan. Melalui platform ini, seluruh proses pengelolaan pajak MBLB dilakukan secara terintegrasi dalam satu sistem digital.
Penguatan sistem dilakukan melalui sejumlah teknologi, mulai dari validasi berbasis QR Code, perhitungan otomatis tonase dan tarif pajak, hingga penerapan sistem keamanan berlapis. Integrasi dengan perbankan juga memungkinkan transaksi tercatat secara digital dan berlangsung lebih cepat.
Untuk meningkatkan pengendalian, Pemkab menerapkan penggunaan rekening khusus bagi wajib pajak. Skema ini memastikan seluruh transaksi tercatat otomatis sehingga menekan risiko kesalahan maupun potensi manipulasi.
Di sisi pengawasan, Pemkab juga memasang perangkat point of sale (POS) di sejumlah titik strategis. Sistem ini memungkinkan aktivitas distribusi material dipantau secara langsung dan terdokumentasi secara digital.
Indah menambahkan, penguatan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, kami optimistis penerimaan daerah meningkat dan kepercayaan masyarakat semakin kuat,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Lumajang menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi berbasis teknologi guna mewujudkan tata kelola pajak daerah yang modern, efektif, dan berkelanjutan.







