Dana DesaKejari Jember

Pasca Kades Ditahan Jaksa, Camat Ajung Jember Pastikan Pelayanan Publik Desa Suka Makmur Normal

×

Pasca Kades Ditahan Jaksa, Camat Ajung Jember Pastikan Pelayanan Publik Desa Suka Makmur Normal

Sebarkan artikel ini

Kantor Kejaksaan Negeri Jember. (dok transparansi)

banner 325x300

JEMBER, transparansi.co.id-  Pasca ditahannya oknum kepala Desa Suka makmur di Kecamatan Ajung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, pelayanan publik Desa Suka makmur untuk sementara waktu ditangani oleh sekretaris desa setempat.

Hal itu disampaikan Camat Ajung, Beny Armindo Ginting, menanggapi pertanyaan masyarakat perihal pelayanan publik di Desa Sukamakmur kecamatan setempat. 

Menurut Beny, pelayanan publik di Desa Sukamakmur sementara ditangani oleh sekretaris desa (Sekdes) setempat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait hal ini,” ucap Beny, Rabu (10/7/2024).

Kendati demikian, perangkat desa akan tetap menemui Kades Sukamakmur yang saat ini ditahan di Lapas Jember jika ada kebutuhan mendesak seperti tanda tangan Kades langsung.

“Secara kedinasan nanti akan ke lokasi penahanan kalau memang harus ada tanda tangan Kades,” ujar Beny.

Sebagaimana diketahui, Kades Sukamakmur, SH (inisial), ditahan Kejari Jember pada Kamis, 4 Juli 2024.

SH ditahan di Lapas Kelas IIA Jember hingga menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jember.

Kades ini diduga menganiaya seorang perempuan berinisial R usai nge-Room di tempat Karaoke Keluarga Star pada 27 September 2023 lalu.

Korban yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) ini melaporkan Kades Sofyan atas dugaan kekerasan dengan menampar beberapa kali.

Korban juga menyertakan hasil visum yang menunjukkan bekas kemerahan di pipi kiri sekitar 3 cm, bengkak di pipi kiri dengan diameter sekitar 5 cm, dan luka lecet di bibir bawa dalamnya sekitar 1 cm.

Selain itu juga terdapat lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 cm, dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 cm yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.

(Zainul Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *