Kantor Kejaksaan Negeri Jember. (dok transparansi)
JEMBER, transparansi.co.id- Pasca ditahannya oknum kepala Desa Suka makmur di Kecamatan Ajung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, pelayanan publik Desa Suka makmur untuk sementara waktu ditangani oleh sekretaris desa setempat.
Hal itu disampaikan Camat Ajung, Beny Armindo Ginting, menanggapi pertanyaan masyarakat perihal pelayanan publik di Desa Sukamakmur kecamatan setempat.
Menurut Beny, pelayanan publik di Desa Sukamakmur sementara ditangani oleh sekretaris desa (Sekdes) setempat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember terkait hal ini,” ucap Beny, Rabu (10/7/2024).
Kendati demikian, perangkat desa akan tetap menemui Kades Sukamakmur yang saat ini ditahan di Lapas Jember jika ada kebutuhan mendesak seperti tanda tangan Kades langsung.
“Secara kedinasan nanti akan ke lokasi penahanan kalau memang harus ada tanda tangan Kades,” ujar Beny.