Satreskoba Polres Lumajang

Polisi Tangkap 5 Terduga Pengedar Narkoba di Lumajang, 1 Diantaranya Warga Kencong Jember

×

Polisi Tangkap 5 Terduga Pengedar Narkoba di Lumajang, 1 Diantaranya Warga Kencong Jember

Sebarkan artikel ini

Polres Lumajang saat konferensi pers, Kamis (11/7/2024). (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari. 

banner 325x300

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga Tlogomas, Malang, AR (40) warga Simokerto, Surabaya, IW (26) warga Kedungmoro, Kunir, dan AP (40) warga Ranubedali, Ranuyoso.

“Dua dari lima tersangka yaitu N dan AR merupakan residivis kasus narkoba. N pernah terlibat kasus narkoba jenis ganja di tahun 2019 dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan AR terlibat kasus serupa di tahun 2010 dengan vonis 6 tahun penjara,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).

Kompol I Komang menjelaskan, polisi awalnya menangkap AP di teras warung makan Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, pada 20 Juni 2024.

“Saat penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,21 gram di genggam tangan kiri tersangka,” jelas Kompol I Komang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *