Aktivitas Truk Isuzu Elf keluar masuk SPBU baratan Jember (foto istimewa)
Jember, transparansi.co.id- Melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Biosolar pada Sabtu 16/12 secara berulang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-681-06 Baratan Jember mendapatkan sangsi dari PT Pertamina Patra Niaga.
Pemberian sangsi oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada manajemen SPBU 54-681-06 setelah melalui rangkaian evaluasi cctv yang terpasang di area SPBU dan cek QR code.
Zico Aldillah Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember, Bondowoso, Lumajang.
Hal itu dibenarkan oleh Zico Aldillah selaku Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember, Bondowoso, Lumajang saat dikonfirmasi transparansi.co.id, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Hasil evaluasi di lapangan, Zico Aldillah, megungkapkan bahwa kendaraan Truk Dump Isuzu Elf yang dimaksud telah melakukan pembelian BBM subsidi jenis Biosolar secara berulang.
Dari kurun waktu pukul 22.00 -03.00 WIB, 16-17 Desember 2023, kendaraan tersebut 6 kali transaksi pembelian Biosolar dengan volume transaksi yang berbeda.
“Kendaraan tersebut 6x masuk SPBU dengan volume transaksi berbeda dalam rentang waktu pukul 22.00- 03.00 wib,” ungkap Zico Aldillah melalui tulisannya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ditengarai bahwa pembelian BBM subsidi jenis Biosolar terjadi diduga adanya kerjasama antara petugas operator SPBU dengan oknum pengimbal solar subsidi.
“Terindikasi pengisian berulang diketahui petugas Operator yang bertugas,” tulisnya.
Terkait hal itu PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan memberikan sangsi berupa pengembalian nilai subsidi Biosolar. Namun Zico tidak membeberkan besaran nilai subsidi yang yang harus dikembalikan oleh SPBU tersebut.
“Memberi sanksi kepada SPBU berupa pengembalian nilai subsidi Biosolar,” tulis Zico.