Gambar ilustrasi karikatur
Jember, transparansi.co.id- Sejumlah petugas operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-681-06 di Desa Baratan, Kecamatan Patrang Jember diberhentikan dari pekerjaannya atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak manajemen tempatnya bekerja, Jumat (22/12/2023).
PHK ke sejumlah karyawannya itu lantaran petugas operator SPBU dalam penyaluran BBM subsidi pemerintah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau regulasi yang sudah ditentukan manajemen SPBU dan PT. Pertamina.
Petugas operator itu melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada oknum mafia BBM dengan mengunakan truck Isuzu Elf secara berulang.
Pada Sabtu- Minggu, 16-17 Desember 2023, sekira pukul 22.00- 03.00 WIB didapati operator telah melayani pembelian BBM subsidi jenis solar secara berulang.
Hal itu diketahui setelah melalui rangkaian evaluasi cctv dan cek QR code yang dilakukan oleh Sales Brand Manager PT. Pertamina Patra Niaga wilayah Jember, Lumajang dan Bondowoso beberapa hari yang lalu.
“Kendaraan tersebut 6x masuk SPBU dengan volume transaksi berbeda dalam rentang waktu pukul 22.00- 03.00 wib,” ungkap Zico Aldillah melalui tulisannya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Pembelian BBM subsidi Biosolar secara berulang, diduga adanya kerjasama oknum petugas operator SPBU dengan oknum pengimbal untuk mencari keuntungan pribadi.
“Terindikasi pengisian berulang diketahui petugas operator yang bertugas,” tulisnya.