Scroll untuk baca artikel
Pertamina

Kejanggalan Warna Truk Tangki Kasus BBM Ilegal di Jember, Data E-Samsat Merah Putih, Fisik Biru Putih

×

Kejanggalan Warna Truk Tangki Kasus BBM Ilegal di Jember, Data E-Samsat Merah Putih, Fisik Biru Putih

Sebarkan artikel ini
Oplus_131074

Foto: Truk tangki berwarna biru putih yang diamankan Bareskrim polri di Satlantas Jember.

JEMBER, Transparansi.co.id – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, Senin (30/6/2026).

Selain dipastikan tidak terdaftar sebagai armada resmi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, data pada aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah juga menunjukkan adanya perbedaan keterangan warna kendaraan dengan kondisi fisik truk tangki yang diamankan.

Berdasarkan data New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah, kendaraan bernomor polisi AD-9780-LC tercatat sebagai Isuzu FVR 34 L tahun 2013 dengan jenis mobil barang/truk tangki.

Pada dokumen tersebut, warna kendaraan tercatat merah putih, sedangkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercatat putih.

Namun, saat diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan BBM ilegal di Jember, truk tangki tersebut terlihat menggunakan kombinasi warna biru putih, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data registrasi kendaraan dan kondisi fisik kendaraan saat ini.

Sementara itu, PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memastikan truk tangki bernomor polisi AD-9780-LC bukan merupakan armada resmi Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Vani dari Divisi Communication, Relations, and CSR (Comrel) Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kepada Transparansi.co.id, Jumat (12/6/2026).

“Nomor polisi mobil tangki yang tercantum pada foto pemberitaan, yaitu AD 9780 LC, tidak terdaftar dalam daftar armada Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus,” ujar Vani.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua truk tangki berwarna biru putih merupakan armada Pertamina karena terdapat perusahaan swasta yang juga menggunakan warna serupa.

“Tidak semua mobil (Truk) tangki berwarna biru putih merupakan armada Pertamina. Ada juga mobil tangki milik perusahaan swasta. Biasanya identitas atau nama perusahaan dapat dilihat pada bagian depan kendaraan,” katanya.

Berdasarkan pantauan wartawan saat kendaraan berada di lokasi penyimpanan barang bukti, pada Rabu (10/6/2026), truk tangki berkapasitas sekitar 16.000 liter itu tampak memiliki lakban hitam yang menutupi bagian lambung tangki di sisi kiri dan kanan. Penutupan tersebut diduga menutupi identitas perusahaan transportir pemilik atau pengelola kendaraan.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai alasan penutupan identitas tersebut.

Terkait asal BBM yang diamankan, Vani menyatakan pihaknya belum dapat memastikan sumber bahan bakar tersebut maupun perusahaan yang diduga terlibat.

“Sumber BBM belum dapat dipastikan berasal dari mana dan belum terdapat informasi terkait nama PT yang terlibat,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara masih sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri. Informasi yang diterimanya menyebutkan sekitar 10 orang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, Polres Jember masih berperan mendukung proses penyidikan dan menunggu kemungkinan pelimpahan penanganan perkara dari Bareskrim Polri.

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul BBM, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

Perbedaan antara data warna kendaraan yang tercantum pada aplikasi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah, yakni merah putih, dengan kondisi fisik truk yang saat ini berwarna biru putih, menjadi salah satu fakta yang dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai penyebab perbedaan data dan tampilan fisik kendaraan tersebut.

Diketahui bersama, secara hukum, perubahan warna kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan tanpa melalui proses registrasi dan perubahan data kendaraan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 64, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan diidentifikasi, termasuk apabila terjadi perubahan identitas kendaraan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *