Scroll untuk baca artikel
Pertamina

Kejanggalan Warna Truk Tangki Kasus BBM Ilegal di Jember, Data E-Samsat Merah Putih, Fisik Biru Putih

×

Kejanggalan Warna Truk Tangki Kasus BBM Ilegal di Jember, Data E-Samsat Merah Putih, Fisik Biru Putih

Sebarkan artikel ini
Oplus_131074

Selain itu, ketentuan mengenai perubahan data kendaraan juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Regulasi tersebut mengatur bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor mencakup pendataan spesifikasi teknis dan identitas kendaraan, termasuk perubahan yang mengakibatkan berubahnya data registrasi kendaraan.

Sebelumnya, Bidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. menegaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri.

“Menanggapi pertanyaan rekan-rekan media terkait adanya kegiatan penindakan pada lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, dapat kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri,” ujar Kombes Jules Abast lewat WhatsApp kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan substansi maupun perkembangan penyidikan karena perkara tersebut berada di bawah penanganan penyidik Bareskrim Polri.

“Informasi resmi mengenai hasil kegiatan, status hukum, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait akan disampaikan oleh penyidik atau pejabat yang berwenang dari Mabes Polri pada waktu yang tepat,” lanjutnya.

Humas Polda Jatim juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait operasi tersebut.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *