4 tersangka menjalani Rekontruksi pencurian sapi oleh Polres Lumajang (istimewa)
Lumajang, transparansi.co.id- Komplotan pencurian ternak sapi berhasil diringkus Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jatim. Alhasil 4 pelaku berhasil ditangkap termasuk satu diantaranya sebagai penadah.
Empat terduga pelaku berhasil diamankan inisial SA (45), AW (29) dan S (30) ketiganya merupakan Warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Sementara HR warga Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir sebagai penadah.
“Polisi awalnya menangkap SA dan AW. Namun karena melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Kedua tersangka SA dan AW merupakan residivis curanmor,” tegas Rofik saat menggelar rekontruksi pencurian sapi Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Selasa (19/3/2024)
Rofik menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian sapi berawalan dari laporan korban yang melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis Limosin, pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dalam aksinya pelaku membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kandang, lalu memotong tali tampar sapi yang terikat di palungan, dan membawa kabur sapi berusia 1 tahun,” ujar Rofik.
Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian sapi di Dusun Panggug Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, pada 5 Februari 2024.
“Para tersangka berembuk dari Kunir melakukan pencurian sapi di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa hasil curian ke tempat rumah kosong letaknya di belakang rumah tersangka SA,” ujar Rofik.
Para pelaku mengaku bahwa sapi curian tersebut dijual kepada penadah HR dengan harga Rp4 juta.
“Setelah itu hasil curian dijual kembali oleh penadah ke pasar hewan dengan harga 5 juta,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka sudah ada 3 ekor sapi, dan 9 ekor kambing.
“Dari keterangan pelaku keuntungan yang didapat Rp1,2 juta per orang hasil menjual sapi curian,” ujarnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergiliran.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya,” himbaunya..
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuhnya.
(Karyawati)