Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, di pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jum’at (14/6). (Dok Transparansi.co.id/Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Seratus delapan puluh sembilan kepala desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dua tahun. Pengukuhan dan penyerahan SK dipimpin langsung Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun), di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Jumat (14/6/2024).
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) mengungkapkan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada 189 kepala desa.
PJ. Bupati berharap agar para kepala desa selalu mengutamakan pelayanan, semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa bisa meningkatkan pelayanan kepada seluruh warga masyarakat,” harapnya kemudian.
Juga bisa memberikan rasa aman, rasa bahagia, dan juga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di desa masing masing, dan untuk bisa bersama sama dengan kami di jajaran pemerintah kabupaten Lumajang.
“Mari kita bersama sama meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh warga masyarakat,” ajaknya.
Selain pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, Pj. Bupati juga menyerahkan 198 SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
(Riyaman)