Dana DesaKejaksaan BondowosoPertanian

Diduga Kuasai dan Jual Bantuan Alsintan Traktor untuk Kelompok Tani, Mantan Kades Digelandang Kejaksaan Bondowoso

×

Diduga Kuasai dan Jual Bantuan Alsintan Traktor untuk Kelompok Tani, Mantan Kades Digelandang Kejaksaan Bondowoso

Sebarkan artikel ini

 

Mantan Kepala Desa Maskuning Kulon, Bondowoso kenakan rompi pink saat digelandang ke rumah tahanan

banner 325x300

BONDOWOSO, transparansi.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Unang Raharjo sebagai tersangka atas dugaan penggelapan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), Rabu 12 Juni 2024.

Hal itu disampaikan oleh Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar Press release pada Rabu (12/6/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dwi Hastaryo SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kades tersebut terkait dugaan penggelapan alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari APBN tahun 2016, khususnya traktor roda empat bagi Kelompok Tani Maju II yang beralamat di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *