Saswito di kios pupuk subsidi UD Peduli Umat Desa Sukokerto (Dok radarx)
Jember, transparansi.co.id – Polsek Sukowono jajaran Polres Jember menaikan status penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporan warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2024).
Dari penelusuran transparansi.co.id, Saswito adalah pemilik kios penyalur pupuk subsidi UD Peduli Umat Desa Sukokerto.
Thamrin SH kuasa hukum dari Satria di PN Jember (istimewa)
Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.
Bukti laporan di mapolsek Sukowono
Dalam laporannya, Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka sampai menyerahkan sejumlah uang. Namun, setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma saat dikonfirmasi transparansi.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (26/6/2024).
“Benar, sudah mas (penetapan tersangka),” kata Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma.
Kapolsek menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas kedua terduga pelaku itu berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara juga dilakukan di Polres Jember.
“Kita sudah gelar perkara di polres, dua kali asistensi kemudian dua kali gelar perkara di Polsek, karena tidak mudah kita harus hati hati kan,” katanya.
Sejauh ini, kata Kapolsek, pihak kepolisian Polsek Sukowono sudah profesional dalam menangani kasus tersebut dan sesuai prosedur.
“Kita tidak main main dengan laporan, makanya kita respon laporannya,” ucapnya.
Menurut Kapolsek, lambanya proses penanganan perkara tersebut dikarenakan pihak kepolisian masih dalam proses pengumpulan beberapa alat bukti.
“Mencari alat bukti itu kan tidak mudah, makanya kita butuh waktu, laporan forensik, cari bukti buktinya kan nggak mudah,” jelasnya.
Terkait tidak ditahannya tersangka oleh pihak kepolisian, Kapolsek menyebut itu kewenangan penyidik.
“Itu kewenangan penyidik,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Satria (Pelapor) melalui kuasa hukumnya, Thamrin SH, menyampaikan bahwa proses penanganan perkaranya di Polsek Sukowono dinilai sangat lambat, lebih dari setahun.
“Padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat,” ujar Thamrin melalui rilisannya kepada transparansi.co.id, Selasa (24/6/2024).
Terkait hal itu, Thamrin, mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.
Thamrin menyampaikan, bahwa banyak pelapor yang mengeluh kepada dirinya perihal penanganan perkara di lingkungan Polres Jember sangat lambat dan bertele-tele.
“Banyak perkara yang sebenarnya mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga mengantri,” Kata Thamrin.
“Kalau pelapor tidak sabar, perkaranya bisa hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kedua tersangka saat ini melakukan gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr itu, atas nama Saswito dan Rusdiono.
Kedua penggugat yang juga berstatus tersangka itu mempersoalkan barang bukti berupa kwitansi yang dianggap palsu. Sehingga mereka menggugat Satria selaku korban dan rekan bisnisnya ke PN.
(Herman)