NarkobaSatreskoba Polres Lumajang

Diringkus Polisi, Terduga Pengedar Narkoba di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

×

Diringkus Polisi, Terduga Pengedar Narkoba di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Terduga Pengedar Narkoba berinisial TR (35), yang diamankan polisi. (Dok istimewa).

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar berinisial TR (35). 

Pelaku diringkus di rumahnya, di Dusun Wonosari, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang, pada Senin, (15/7/2024).

Penangkapan TR dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lumajang mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di rumahnya. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *