Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, saat lapor di Kantor Bawaslu Lumajang. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, S.Sos., M.Si, melaporkan empat konten sosial media, lantaran dianggap telah menebar fitnah dan tudingan tak berdasar pada dirinya.
Senin pekan lalu, kata Nugraha Yudha Mudiarto, dirinya datang ke Bawaslu Lumajang, bersama pendamping hukumnya.
“Pertama saya melapor ke Polres Lumajang tanggal 21 Oktober, dan diarahkan ke Bawaslu terlebih dahulu karena di sana ada Gakkumdu (penegakan hukum terpadu melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya pada media, ketika dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).
Lebih jauh disampaikan pria yang akrab disapa Yudha itu menganggap, dampak dari persebaran konten itu, membuat namanya tercemar.
“Ya Saya dianggap tidak netral dan segala macam. Dia membuat konten membuat opini kaitannya dengan saya sebagai orang ASN begitu,” imbuhnya.