Kabupaten LumajangKesehatan

PMK Kembali Serang Ternak Sapi dan Kambing, Operasional Pasar Hewan di Lumajang Dihentikan Sementara

×

PMK Kembali Serang Ternak Sapi dan Kambing, Operasional Pasar Hewan di Lumajang Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

Foto : Pengumuman pasar hewan ditutup sementara. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Dalam upaya mencegah meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran Nomor : 3578094904670001 Tahun 2025 tentang penutupan sementara operasional pasar hewan sapi dan kambing di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

banner 325x300

Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, mulai 20- 31 Januari 2025.

Dalam postingan platform media sosial resmi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Senin (20/1/2025), langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus PMK yang terjadi di beberapa kabupaten di Jawa Timur, sejak November 2024 hingga Januari 2025, akibat dampak perubahan cuaca ekstrem.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, pasar hewan menjadi salah satu lokasi dengan risiko tinggi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti PMK.

Imbauan kepada Masyarakat dan Peternak

Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha peternakan untuk:

Tidak melakukan aktivitas jual beli di pasar hewan maupun di sekitar lokasi pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *