kejaksaanKejaksaan Tinggi Jawa Timur

Tjoeng Kristanto, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan

×

Tjoeng Kristanto, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, transparansi.co.id – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *