Jember, transparansi.co.id – Ahmadi kepala Dusun Lojejer, Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, yang meninggal dunia pada 19 Januari 2025 hingga kini ahli waris belum mendapatkan dana jaminan kematian (JKM) akibat belum dibayarkannya BPJS ketenagakerjaan oleh pemerintah desa setempat.
Rizki ahli waris dari Ahmadi menyampaikan bahwa empat bulan paska sepeninggal bapaknya uang kematian orang tuanya tidak bisa dicairkan gegara belum ada pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan oleh pihak Desa Suger Kidul.
Rizki merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ahmadi (Almarhum) sebelumnya bekerja sebagai kepala dusun (Kasun) Desa Suger Kidul puluhan tahun lamanya.
Rizki mengakui pihaknya sempat berupaya menanyakan perihal persoalan BPJS ketenagakerjaan orang tuanya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Jember.
“Saya sudah datang ke kantor BPJS Jember, kata petugas di sana bahwa kartu BPJS bapak saya sudah dinonaktifkan sejak 2021,” kata Riski lewat whatsapp kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Riski menjelaskan, penonaktifan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bapaknya dampak dari tidak terbayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak desa.