Foto: 12 buku LKS SMPN 1 Ajung yang dibeli siswa. (Dok transparansi)
Jember, Transparansi.co.id – Praktik pengadaan dan penjualan buku penunjang yang dikenal masyarakat sebagai Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Ajung, Kabupaten Jember, memasuki babak baru, Selasa (4/8/2026).
Pasalnya, terdapat perbedaan penjelasan antara Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah terkait keberadaan, mekanisme pengadaan, hingga istilah buku yang menjadi sorotan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala SMPN 1 Ajung, Dian Andayani, membenarkan bahwa LKS tersedia di koperasi sekolah. Namun, ia menegaskan pembelian tidak bersifat wajib.
“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa, tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan. Ada di koperasi siswa, tetapi sedikit,” ujar Dian, Senin (3/8/2026).
Saat disinggung mengenai kebenaran penjualan LKS di sekolah, Dian juga mengakuinya.
“Kalau dibilang tidak, ya memang ada. Tapi tidak banyak sampai menumpuk. Paling sekitar 5 persen sesuai kemampuan anak-anak. Kami tidak memaksa,” jelasnya.
Dian menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan seluruh siswa membeli LKS. Menurutnya, pengadaan dilakukan melalui koperasi berdasarkan permintaan siswa.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala SMPN 1 Ajung, Sutopo, di hadapan sejumlah wartawan
Ia menyatakan bahwa buku yang dipersoalkan bukanlah LKS yang digunakan dalam pembelajaran di sekolah.
“Secara teknis itu bukan LKS seperti yang dipahami masyarakat. Yang digunakan dalam pembelajaran adalah LKPD yang dibuat sendiri oleh guru,” kata Sutopo kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
“Sedangkan buku yang dimaksud merupakan ringkasan materi dan latihan soal dari penerbit sebagai penunjang belajar mandiri di rumah,” jelasnya.
Sutopo mengatakan bahwa pengadaan buku tersebut berawal dari aspirasi sejumlah orang tua yang menginginkan bahan latihan tambahan bagi anak-anak mereka.
“Banyak wali murid yang meminta buku penunjang tersebut agar anaknya belajar di rumah. Namun sekarang kami tidak berani memfasilitasi lagi, sementara kami hentikan dulu,” ucapnya.
Ia juga menyebut jumlah siswa yang memesan buku tersebut tidak sampai 20 persen dari total peserta didik.
“Tidak ada paksaan atau kewajiban. Yang mengambil pun tidak sampai 20 persen dari seluruh siswa,” tegasnya.
Sutopo dengan tegas menyampaikan bahwa pihak sekolah/koperasi sekolah hanya memfasilitasi bukan menjual.
“Sekolah tidak menjual. Isian/istilah yang lebih tepat adalah memfasilitasi. Koperasi membantu menyambungkan kebutuhan wali murid yang ingin memesan buku tersebut kepada pihak penerbit/Penyedia. Karena anak-anak tidak mungkin mencari dan memesan sendiri ke penerbit.” sergahnya.
Perbedaan keterangan tersebut tampak pada sejumlah poin penting. Wakil Kepala Sekolah menyebut buku yang tersedia di koperasi sebagai LKS dan menyatakan masih ada di koperasi sekolah dengan jumlah pembeli sekitar 5 persen.
Sementara Sutopo menyatakan buku tersebut bukan LKS resmi, melainkan buku penunjang dari penerbit, jumlah pemesan kurang dari 20 persen, serta sekolah telah menghentikan sementara fasilitasi pengadaannya.
Adanya perbedaan penjelasan dari dua pejabat di lingkungan SMPN 1 Ajung tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan buku penunjang di sekolah negeri tersebut.
Di sisi lain, seorang wali murid yang meminta anonim mengaku membeli 12 buku dengan total harga Rp144.000.
“Saya membeli 12 LKS dengan total Rp144.000. Bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan, biaya sebesar itu cukup berat,” ujarnya.
Ia berharap apabila pengadaan buku penunjang tetap dilakukan melalui koperasi sekolah, harganya tetap wajar dan tidak membebani orang tua siswa.
Ia juga berharap LKS dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga orang tua tidak lagi dibebani pengeluaran tambahan di awal tahun ajaran.
Menanggapi permintaan salah seorang wali murid agar supaya buku LKS dibiayai melalui Dana BOS, Kepala SMPN 1 Ajung menegaskan bahwa regulasi penggunaan BOS tidak mengakomodasi pembelian buku yang dimaksud.
“Dana BOS digunakan untuk pengadaan buku paket utama yang menjadi aset negara dan dipinjamkan kepada siswa. Buku penunjang latihan soal seperti ini tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS sesuai petunjuk teknis,” tegasnya.







