Foto: Buku LKS. (Dok istimewa)
Jember, Transparansi.co.id – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 1 Ajung, Kabupaten Jember, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya pengadaan LKS di sekolah negeri yang dinilai memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan dasar pelaksanaannya, Senin (3/8/2026).
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung, Dian andayani, mengakui bahwa LKS memang tersedia di koperasi siswa. Namun, ia menegaskan bahwa sekolah tidak mewajibkan ataupun memaksa siswa untuk membeli LKS.
“Prinsipnya tentang pengadaan LKS tidak memaksa, tidak meminta. Kalau memang murid mau pesan, ya kita pesankan. Ada di koperasi siswa, tetapi sedikit,” ujar Dian kepada sejumlah wartawan di Lobi Sekolah, Senin (3/8/2026).
Ketika disingung mengenai kebenaran adanya penjualan LKS di SMPN 1 Ajung, Dian mengakui bahwa penjualan LKS memang benar adanya.
“Kalau dibilang tidak, ya memang ada. Tapi tidak banyak sampai menumpuk. Paling sekitar 5 persen sesuai kemampuan anak-anak. Kami tidak memaksa,” katanya.
Dian juga menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan setiap siswa memiliki LKS.
“Tidak ada. Tidak ada aturan seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme pengadaan dilakukan melalui koperasi siswa berdasarkan permintaan dari peserta didik. Apabila siswa tidak ingin memesan, maka tidak ada kewajiban untuk membeli.
“Kalau murid mau, ya kita pesankan. Kalau tidak, ya tidak. Pengadaannya lewat koperasi siswa dan tidak mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dian menyebut pengadaan LKS tersebut diperuntukkan bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX. Namun, untuk data lebih rinci mengenai jumlah maupun mekanisme pengadaan, ia meminta agar dikonfirmasi kepada pengelola koperasi siswa maupun kepala sekolah yang saat itu sedang mengikuti kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Di sisi lain, salah seorang orang tua SMPN 1 Ajung yang enggan disebutkan namanya berharap pengadaan LKS tidak menjadi beban tambahan bagi wali murid.
Menurutnya, apabila LKS tetap dijual melalui koperasi sekolah, harganya harus sesuai dan tidak dijadikan sarana untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Kami sebagai orang tua tidak keberatan kalau memang anak membutuhkan LKS. Tetapi harganya harus wajar dan jangan sampai ada keuntungan yang membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Ia juga berharap kebutuhan bahan ajar seperti LKS dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga orang tua tidak lagi dibebani pengeluaran tambahan di awal tahun ajaran.
“Kalau memang memungkinkan, kami berharap kebutuhan LKS bisa diambilkan dari Dana BOS agar tidak membebani orang tua siswa. Dengan begitu semua siswa juga bisa memperoleh bahan belajar yang sama tanpa harus memikirkan biaya tambahan,” serunya.
Wali murid tersebut mengaku membeli 12 buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan total harga sebesar Rp144.000. Menurutnya, nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Saya membeli 12 LKS dengan total Rp144.000. Bagi keluarga yang ekonominya pas-pasan, biaya sebesar itu cukup berat, apalagi masih banyak kebutuhan sekolah lainnya yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Keberadaan LKS di sekolah negeri masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah praktik tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun pihak sekolah menyatakan pembelian bersifat sukarela dan bukan kewajiban bagi seluruh siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Ajung belum dapat dimintai keterangan karena sedang mengikuti kegiatan MKKS.
Transparansi.co.id juga akan berupaya melakukan konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jember terkait ketentuan pengadaan dan penjualan LKS di wilayahnya, termasuk apakah pembiayaannya dapat diakomodasi melalui Dana BOS sesuai regulasi yang berlaku.





















