Kabupaten Lumajang

Sidang Paripurna DPRD Lumajang, Agenda Tanggapan Pj Bupati terkait Hibah Honor Guru Non NIP di Lumajang

×

Sidang Paripurna DPRD Lumajang, Agenda Tanggapan Pj Bupati terkait Hibah Honor Guru Non NIP di Lumajang

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Indah Wahyuni Pj. Bupati Lumajang Saat Sidang Paripurna, Jum’at (19/7). (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur merumuskan solusi terbaik terkait penyaluran honor bagi guru Non NIP di Lumajang. Hal itu disampaikan Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni saat Rapat Paripurna bersama DPRD Lumajang di Gedung DPRD Lumajang, Jum’at (19/07/2024).

“Pemerintah Daerah melalui TAPD akan merumuskan bersama Badan Anggaran pada rapat-rapat lanjutan guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ketika pemberian hibah honorarium guru Non NIP di realisasikan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.

Pj. Bupati menjelaskan bahwa belum dilanjutkannya penyaluran hibah honor guru non NIP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang adalah dalam rangka melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK R.I yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun 2023, Nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024. 

Baginya, menindaklanjuti rekomendasi BPK R.I adalah bersifat wajib, hal ini sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

Namun diakui Pj. Bupati bahwa kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak serta merta menghilangkan empatinya terhadap kesejahteraan Guru Non NIP. Terlebih dari tangan mereka, generasi-generasi muda unggulan dapat tercipta.

“Oleh karena itu, persoalan ini jangan dimaknai lain yang seolah-olah Pemerintah Daerah tidak memiliki empati terhadap persoalan para pendidik atau para guru, khususnya para pendidik pada lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama,” jelasnya.

Dalam rangka menyamakan persepsi guna mencari solusi terbaik, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu, ia telah memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang didampingi OPD terkait antara lain Inspektorat, BPKD, Dinas Pendidikan dan Badan Kesbangpol serta mengikutsertakan perwakilan organisasi guru seperti Pengurus PGRI, Pengurus IGTKI, Pengurus HIMPAUDI, Pengurus PGMI dan yang lainnya, melaksanakan koordinasi dengan BPK R.I Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

“Guna mendengarkan bersama arahan serta penjelasan secara langsung oleh Pejabat yang berwenang bersama Tim Pemeriksa, bahwa BPK R.I tidak dapat memberikan pendapat lain selain yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK R.I menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” paparnya.

(Riyaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *