Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lumajang, Subechan. (Dok Transparansi.co.id)
Lumajang, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan 1.900 pekerja tambang mandiri dan penambang manual terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode Juni hingga Desember 2026. Hingga saat ini, capaian program tersebut masih berada di bawah target.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lumajang, Subechan, ketika ditemui transparansi.co.id menyampaikan baru 1.100 pekerja yang telah tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Target kita 1.900 dan sampai saat ini masih belum terpenuhi, saat ini hanya mencapai di angka 1.100,” ujar Subechan.
Ia menjelaskan, program ini menyasar penambang manual dan sopir truk tambang yang bekerja secara mandiri. Sementara pekerja tambang yang sudah terikat perusahaan, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Yang kita cover itu seperti penambang manual dan sopir truk tambang, karena semua rentan sekali terjadi kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia. Biayanya ditanggung pemerintah dari dana DBHCHT selama 7 bulan, mulai Juni sampai Desember dan perbulannya sebesar Rp16.000,” jelas Subechan.
Jika target tidak tercapai hingga tahap perubahan anggaran, sisa kuota akan dialihkan untuk masyarakat miskin rentan, khususnya yang berada pada desil 1 dan 2.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Delis, mengatakan peserta program mendapatkan perlindungan penuh terhadap risiko kerja. Manfaat yang diterima meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar minimal tiga bulan.
“Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maka biaya rumah sakit akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ada batasannya,” kata Delis.
Delis juga mengingatkan peserta untuk memperpanjang iuran setelah Desember 2026. Jika tidak, akan ada masa tenggang selama tiga bulan. Setelah masa tenggang berakhir dan iuran belum dibayar, kepesertaan akan terputus otomatis dan hak-hak peserta tidak lagi bisa diklaim.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap program ini dapat mengurangi beban risiko bagi pekerja tambang yang setiap hari berhadapan dengan potensi bahaya di lapangan.





















