Scroll untuk baca artikel
KemanusiaanKesehatan

RSUD dr. Haryoto Buka Suara Soal Keluhan Pasien IGD: Infus Tak Bisa Atas Permintaan, Penanganan Berdasarkan Indikasi Medis

×

RSUD dr. Haryoto Buka Suara Soal Keluhan Pasien IGD: Infus Tak Bisa Atas Permintaan, Penanganan Berdasarkan Indikasi Medis

Sebarkan artikel ini

Foto: AI

 

Lumajang, Transparansi.co.id – Polemik pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Haryoto Lumajang yang dikeluhkan seorang pasien berinisial R akhirnya mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit.

Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang, dr. Lia Fatmarita, menegaskan bahwa setiap tindakan medis, termasuk pemasangan infus dan keputusan rawat inap, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta indikasi medis, bukan atas permintaan pasien atau keluarga.

Lia Fatmarita menjelaskan bahwa pasien yang datang ke IGD tetap akan mendapatkan pemeriksaan sesuai kondisi klinisnya.

Menurut dia, proses administrasi dan tindakan medis merupakan dua hal yang berbeda.

“Pasien yang membutuhkan pertolongan akan ditangani terlebih dahulu. Administrasi berkaitan dengan identitas pasien dan rekam medis yang harus tetap ada untuk setiap tindakan medis,” ujar Lia Fatmarita saat memberikan klarifikasi kepada transparansi.co.id, Selasa (2/6/2026), di lobi kantornya.

Dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa, ia menegaskan, tenaga medis memiliki kewenangan untuk segera melakukan tindakan penyelamatan tanpa harus menunggu proses administrasi selesai.

“Dalam keadaan yang mengancam nyawa, tindakan untuk menyelamatkan pasien dilakukan lebih dahulu. Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Infus Bukan Sekadar Permintaan Pasien

Pernyataan yang paling disorot dalam klarifikasi tersebut adalah soal pemasangan infus. Menurutnya, infus merupakan terapi medis yang penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan klinis pasien.

“Infus itu sama seperti obat. Ada indikasi, jenis cairan, dosis, dan tujuan pemberiannya. Tidak semua pasien yang merasa lemas otomatis harus dipasang infus,” jelasnya.

Kata dia, sebelum menentukan perlu atau tidaknya infus, petugas medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi pasien, mulai dari tekanan darah, tanda-tanda vital, kondisi umum, hingga hasil pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter kemudian menentukan apakah pasien cukup menjalani rawat jalan, perlu observasi, atau harus menjalani rawat inap.

“Keputusan itu berdasarkan pertimbangan medis. Tidak bisa hanya karena pasien meminta infus lalu langsung diberikan tanpa pemeriksaan,” tegasnya.

Observasi Tetap Dilakukan

Menanggapi pertanyaan mengenai observasi pasien sebelum diputuskan rawat inap, pihak rumah sakit memastikan bahwa observasi merupakan bagian dari prosedur pelayanan di IGD.

Menurutnya, setiap pasien akan dinilai berdasarkan kondisi medis masing-masing. Hasil observasi itulah yang menjadi dasar dokter dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Setiap pasien berbeda. Ada yang setelah diperiksa cukup rawat jalan, ada yang perlu observasi, dan ada yang harus dirawat inap. Semua ditentukan berdasarkan kondisi klinis pasien saat diperiksa,” jelasnya.

Keluhan Pasien Jadi Sorotan

Sebelumnya, pasien berinisial R (28) warga Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, mengaku kecewa terhadap pelayanan IGD RSUD dr. Haryoto. Ia mengaku datang dalam kondisi tubuh lemas dan berharap mendapatkan penanganan cepat berupa terapi cairan infus.

Namun, menurut pengakuannya, ia justru mendapat penjelasan bahwa pemasangan infus hanya dapat dilakukan apabila pasien menjalani rawat inap. R juga mengeluhkan lambannya penanganan meskipun saat itu kondisi IGD tidak ramai pasien.

Keluhan tersebut memicu perbincangan publik mengenai standar pelayanan di ruang gawat darurat, terutama terkait kecepatan respons petugas dan mekanisme observasi pasien sebelum diputuskan menjalani rawat inap.

Meski demikian, RSUD dr. Haryoto menegaskan seluruh prosedur yang dijalankan telah mengacu pada standar pelayanan kesehatan dan prinsip keselamatan pasien.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mengatur bahwa rumah sakit tipe A dan tipe B wajib memiliki Ruang Observasi Emergensi, yang berfungsi memantau pasien pascapenanganan awal sebelum dokter memutuskan apakah pasien perlu menjalani rawat inap atau diperbolehkan pulang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *