Scroll untuk baca artikel
Pertamina

Disita dalam Kasus Dugaan BBM Ilegal di Jember, Truk Tangki Tak Terdaftar di Armada Pertamina Jatimbalinus

×

Disita dalam Kasus Dugaan BBM Ilegal di Jember, Truk Tangki Tak Terdaftar di Armada Pertamina Jatimbalinus

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi AI

Jember, Transparansi.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan bahwa truk tangki nopol AD-9780-LC yang saat ini diamankan polisi terkait dugaan kasus BBM ilegal di Kabupaten Jember tidak terdaftar sebagai armada resmi Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Jumat (12/6/2026).

Hal tersebut disampaikan Vani, dari Divisi Communication, Relations, and CSR (Comrel) Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, saat memberikan klarifikasi kepada transparansi.co.id.

Menurut Vani, keberadaan truk tangki dengan warna biru putih tidak serta-merta menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan armada milik atau yang beroperasi untuk Pertamina.

“Nomor polisi mobil (Truk) tangki yang tercantum pada foto pemberitaan, yaitu AD 9780 LC, tidak terdaftar dalam daftar armada Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus,” ujar Vani lewat tulisan kepada transparansi.

Ia menjelaskan, selain armada yang bekerja sama dengan Pertamina, terdapat pula perusahaan swasta yang menggunakan kendaraan tangki dengan tampilan warna serupa. Karena itu, identifikasi kendaraan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan warna atau bentuk fisik tangki.

“Karena tidak semua mobil (Truk) tangki berwarna biru putih merupakan armada Pertamina. Ada juga mobil tangki milik perusahaan swasta. Biasanya identitas atau nama perusahaan dapat dilihat pada bagian depan kendaraan,” katanya.

Dari pantauan wartawan di lokasi penyimpanan barang bukti di Satlantas Polres Jember, pada Rabu (10/6/2026), truk tangki nopol AD-9780-LC warna biru putih kapasitas muatan 16.000 liter tersebut tampak memiliki penutup berupa lakban hitam pada bagian lambung tangki sisi kiri dan kanan.

Penutupan itu menutupi tulisan yang diduga merupakan identitas perusahaan transportir pemilik atau pengelola kendaraan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena identitas perusahaan yang umumnya tercantum pada badan tangki tidak terlihat secara jelas.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai alasan penutupan nama perusahaan tersebut.

Terkait kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Vani menyebut hingga kini sumber bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan masih belum dapat dipastikan berasal dari mana.

Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Sumber BBM belum dapat dipastikan berasal dari mana dan belum terdapat informasi terkait nama PT yang terlibat,” ujarnya.

Vani menambahkan, penanganan perkara saat ini sepenuhnya masih berada dalam tahap pendalaman dan penindakan oleh Bareskrim Polri.

Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa sebanyak 10 orang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, peran Polres Jember dalam kasus tersebut saat ini masih sebatas mendukung proses yang dilakukan Bareskrim Polri atau menunggu kemungkinan adanya pelimpahan penanganan perkara.

“Status Polres Jember saat ini masih menunggu limpahan kasus atau berperan sebagai pendukung Bareskrim Polri,” kata Vani.

Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul BBM, pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Keberadaan truk tangki bernopol AD-9780-LC yang tidak tercatat dalam daftar armada Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menjadi salah satu informasi yang turut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *