Scroll untuk baca artikel
KPK

Harga Riil Material di toko Tak Sesuai Perencanaan, Revitalisasi SDN Ajung 05 Rp830 Juta Berpotensi Kesulitan LPJ

×

Harga Riil Material di toko Tak Sesuai Perencanaan, Revitalisasi SDN Ajung 05 Rp830 Juta Berpotensi Kesulitan LPJ

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto: Papan informasi proyek revitalisasi yang terpampang di SDN Ajung 5 Kalisat. (Dok transparansi)

JEMBER, Transparansi.co.id – Mekanisme pengadaan material pada proyek revitalisasi gedung SDN Ajung 05, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang bernilai sekitar Rp830 juta dari APBN 2026, menjadi sorotan, Sabtu (26/9/2026).

Pasalnya, pengadaan material bangunan disebut dibeli secara langsung ke toko bangunan dan tidak menggunakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Disinyalir akan menjadi kendala dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ ) keuangan dikemudian hari.

Hal tersebut dibenarkan Jayadi selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Ajung 05 di Kecamatan Kalisat.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyebut pembelian material dilakukan secara langsung ke toko bangunan.

Ironisnya, Jayadi enggan memberikan nama toko pemasok material bangunan terkesan tak transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas.

“Toko langsung,” jawab Jayadi singkat lewat WhatsApp menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya mengenai nama toko bangunan pemasok material, Jayadi tidak menyebutkannya. Ia hanya mengatakan bahwa pengadaan dilakukan oleh tim.

“Sudah ada timnya,” katanya singkat.

Mekanisme tersebut perlu diperjelas, terutama terkait toko pemasok, bukti transaksi, harga pembelian, serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran kepada pemerintah dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa perbedaan antara harga yang tercantum dalam RAB dan harga pembelian riil juga perlu didukung dokumen transaksi serta penjelasan yang memadai. Jika tidak, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Pengadaan yang disinyalir tidak sesuai ketentuan atau tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan temuan administrasi hingga konsekuensi hukum sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sayadi belum merespons konfirmasi ulang yang dilayangkan sejak Jumat (24/9/2026) lewat WhatsApp pribadinya.

Sementara itu, pelaksana pekerjaan di lapangan, Sutikno, mengaku tidak menangani pengadaan material maupun administrasi keuangan.

“Seluruh urusan belanja bahan bangunan dan administrasi keuangan dikelola langsung oleh pihak sekolah. Saya fokus pada teknis pengerjaan di lapangan,” ujarnya kepada wartawan di lokasi proyek.

Menurut Sutikno, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.

Pekerjaan dilaksanakan selama 133 hari kalender, mulai 20 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Dia menjelaskan, lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang sekolah, enam unit toilet, atap, plafon, keramik, pengecatan, serta pekerjaan elektrikal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Sarpras Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Muh Jainuri, belum memberikan respons terkait mekanisme pengadaan material, penggunaan SIPLah, serta kelengkapan dokumen sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.

Diketahui bersama bahwa, Revitalisasi sekolah adalah program prioritas strategis pemerintah pusat yang dirancang untuk meningkatkan mutu, akses, dan kualitas layanan pendidikan melalui rehabilitasi fisik, pembangunan prasarana, serta penyediaan sarana belajar yang layak dan aman.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya kaitannya dengan proyek revitalisasi SDN Ajung 5 Kalisat.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *