Scroll untuk baca artikel
Berita

Berakhirnya Konflik Air di Dusun Darungan, Petani Sepakati Sistem Glondongan D.I. Rakinten

×

Berakhirnya Konflik Air di Dusun Darungan, Petani Sepakati Sistem Glondongan D.I. Rakinten

Sebarkan artikel ini

Foto: Saat Musyawarah pembagian air irigasi D.I. Rakinten di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang. (Dok. Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Persoalan distribusi air irigasi yang sempat memicu ketegangan antarpetani di Dusun Darungan, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, akhirnya menemukan titik temu melalui musyawarah di tingkat Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, petani mengeluhkan kecilnya debit air yang mengalir melalui Dam Tersier Rakinten Dua. Dam tersebut menjadi salah satu sumber pengairan bagi sekitar 46 hektare lahan pertanian warga Desa Wonokerto.

Tuwowo Dusun Darungan, Satimun, sebelumnya menyampaikan bahwa aliran air kerap tersendat. Ia mengaku beberapa kali mendapati dam dalam kondisi tertutup batang pohon pisang.

“Dam tersier Rakinten Dua yang mengalir ke wilayah Desa Wonokerto selalu ditutup, jadi alirannya sangat kecil. Mengairi sawah satu petak saja bisa menghabiskan waktu hingga dua hari dua malam,” kata Satimun, Rabu (3/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pembagian air kepada petani dan sempat menimbulkan ketegangan antara petugas pembagi air atau tuwowo.

Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator UPT Pengairan Yosowilangun yang bertanggung jawab atas Dam Tersier Rakinten Dua, Rohim, mengatakan keterbatasan debit air juga dipengaruhi kondisi musim kemarau.

“Memang sekarang musim kemarau, sumbernya juga kecil dan aliran air juga mengecil. Jadi kedua tuwowo itu memang harus rukun. Akan saya agendakan dengan jurunya kapan kedua tuwowo dipertemukan agar ada kesepakatan,” ujar Rohim.

Upaya mediasi kemudian direalisasikan melalui musyawarah pembagian air irigasi D.I. Rakinten yang digelar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Daerah, pengelola jaringan irigasi, HIPPA/GHIPPA, serta perwakilan petani pengguna air. Pembahasan difokuskan pada pengaturan distribusi air selama debit terbatas dengan mempertimbangkan kebutuhan tanaman, kondisi jaringan, dan pola tata tanam.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak menyepakati empat poin utama.

Pertama, pembagian air menggunakan sistem glondongan dan proporsional. Air dialirkan secara glondongan ke arah Denok selama dua hari, sedangkan lima hari berikutnya pembagian dilakukan secara proporsional berdasarkan luas lahan dengan pengaturan bukaan pintu air.

Kedua, sistem glondongan ditetapkan setiap Senin dan Selasa.

Ketiga, kesepakatan tersebut berlaku selama musim kemarau. Apabila debit air kembali normal pada musim hujan, pembagian air akan kembali mengikuti jadwal baku.

Keempat, disepakati adanya sanksi bagi pihak yang melanggar.

Pihak yang terbukti melanggar kesepakatan dapat dikenai penghentian aliran irigasi selama satu periode atau satu minggu.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Denok Agus Yudiono, Kaur Umum Usman Hadi, perwakilan HIPPA Asaidin, Tuwowo Denok Maruki, perwakilan kelompok tani Imron dan Zainuddin, serta perwakilan tuwowo Desa Wonokerto, Dusun Darungan, Satimun, dan Kepala Dusun Darungan Ekayasefi A.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, distribusi air D.I. Rakinten diharapkan dapat berjalan lebih tertib selama musim kemarau sehingga kebutuhan pengairan lahan pertanian warga dapat terakomodasi sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *