Dikerenakan perkara yang dihadapi keluarganya tak kunjung selesai, lantas kemudian korban menanyakan perkembangan kasusnya ke para pelaku, namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru memberikan ancaman, dan meminta tambahan uang.
Karena merasa diancam dan diperas, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember, untuk selanjutnya tim Kalon Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang senilai Rp3,6 juta, yang merupakan uang korban,” jelasnya.
Dika menambahkan, bahwa perbuatan pelaku ini atas kemauan pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.
Selain uang tunai, polisi berhasil mengamankan id card kartu Pers, id card LSM, handphone, dan sepeda motor pelaku sebagai sarana tindak pidana.
Untuk tersangka terancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” tegaskan.
(Anton)