Press release kasus dugaan pemerasan di Mapolres Probolinggo.(Dok istimewa)
Probolinggo, transparansi.co.id – Dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan di Desa Kropak, Bantaran, diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim, Senin (20/1/2025).
Kedua terduga pelaku berinisial ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE (47) Kepala Desa Kropak Bantaran.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana didampingi Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya.
Surat itu berisi klarifikasi dugaan tindak pidana Korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (13/1/2025).
“Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan,” kata AKBP Wisnu Wardana, Selasa (21/1).
Saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara tidak dilaporkan.