Press release kasus penganiayaan dengan empat tersangka debt kolektor di Polrestabes Surabaya. (Dok istimewa)
Surabaya, transparansi.co.id – Polrestabes Surabaya, Polda Jatim akhirnya menangkap terduga pelaku aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector (DC) terhadap seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya, pada Senin (13/1/2025).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya.
Saat itulah korban mengalami serangan fisik oleh para debt collector brutal hingga mengalami luka serius.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan,” kata Kombes Pol Luthfie,” Selasa (21/1).
Tanpa diduga, korban langsung dihampiri oleh seorang pria bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu Bank.
Nikson beserta tiga tersangka lainnya, yakni Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), dengan kasar memaksa korban untuk duduk.
Ketika korban menolak, para tersangka mulai melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli di bagian kepala, punggung, dan kaki.
Selain itu, beberapa barang di depot milik Abdul Proko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok,” tandas Kombespol Luthfie.