“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Purwosari, untuk penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Hudi.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Bambang Sugeng Haryiadi mengatakan terkait kasus tersebut sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari.
Iptu Bambang menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menjual dan membeli bahan peledak tanpa izin.
Selain itu pihaknya juga minta kepada warga Masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan maupun lebaran nanti.
“Ramadhan maupun lebaran tidak harus dirayakan dengan petasan, tetapi akan lebih baik jika diisi kegiatan kerohanian untuk meningkatkan ketaqwaan kita,”ujar Iptu Bambang. (Ton)