Saat diinterogasi petugas kepolisian, AW mengaku telah berulang kali melakukan pencurian, yakni 4 sepeda motor kaisar (roda tiga), Yamaha Vega, dua Honda Beat dan sepeda motor listrik.
“Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000,” terangnya.
Ipda Sugiarto menjelaskan, sebelumnya, polisi menangkap dua penadah yakni berinisial AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
“kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya,” bebernya.
Dari tangan penadah polisi berhasil mengamankan 10 unit motor diantaranya 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik.
“Kami juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin,” ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.
(Karyawati N).