SA oknum kades Binakal di kantor Kejari Bondowoso (istimewa)
Bondowoso, transparansi.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur menetapkan exs kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (DD) 2021.
Oknum kades Inisial SA merupakan kades Binakal periode 2016-2021.
SA ditahan oleh Kejari Bondowoso setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bondowoso.
Inisial SA dijemput paksa Kejari Bondowoso lantaran tidak koperatif dalam pemeriksaan penyidikan.
Pada saat proses penyidikan tersangka SA melakukan upaya mangkir dan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Hal itu disampaikannya oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dwi Hastaryo, kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Bondowoso.
Dwi menyampaikan bahwa tersangka SA diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 dengan kegiatan fiktif.
“Dari penyelidikan kita, SA pada saat menjabat sebagai Kepala Desa melakukan penyelewengan dana desa (DD) dengan melakukan kegiatan fiktif,” kata Dwi, Rabu (24/4).