Lumajang, transparansi.co.id– Polres Lumajang memusnahkan ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) di depan Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (3/4/2024).
Totalnya ada 2260 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.
Sementara jumlah knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang dimusnahkan sebanyak 182. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan mesin pemotong atau gerinda.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang dan juga Tokoh Agama.
Kapolres Lumajang mengatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), sedangkan knalpot tidak sesuai Spektek hasil operasi keselamatan semeru.
“Pemusnahan ribuan botol barang haram ini dilakukan aparat guna menekan angka kriminalitas yang makin tinggi akibat mengkonsumsi miras, serta menghormati pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan,” jelas AKBP Rofik.