Dana DesaKejari SitubondoKorupsi

Mantan Kades Wringinanom Ditahan Kejaksaan Situbondo, Diduga Korupsi DD 2019 Senilai Rp287Juta

×

Mantan Kades Wringinanom Ditahan Kejaksaan Situbondo, Diduga Korupsi DD 2019 Senilai Rp287Juta

Sebarkan artikel ini

Mantan Kades Wringinanom, Akhmad saat dijebloskan ke Rumah Tahanan Situbondo. (Foto: istimewa)

banner 325x300

Situbondo, transparansi.co.id– Akhmad (56) Mantan kepala desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (22/4/2024).

 

Penahanan Kades tersebut terkait perkara dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 senilai Rp287 juta.

Akhmad ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.

Dalam pemeriksaan, Akhmad diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp287 juta dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi pidsus Kejaksaan Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menyampaikan bahwa Akhmad ditahan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan di Rutan kelas II B Kejari Situbondo.

“Awalnya, kerugian negara tercatat sebesar Rp275 juta, namun setelah dilakukan audit ulang, ternyata bertambah menjadi Rp287 juta, dengan tambahan kerugian negara sebesar Rp12 juta,” kata Fery, Kasi pidsus Kejari Situbondo.

Ferry menjelaskan, penahanan Akhmad dilakukan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tersangka diduga berpotensi kabur dan mengulangi perbuatannya atau merusak barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik Kejari Situbondo menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

“Oleh karena itu, dengan pertimbangan tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. Mulai hari ini, Akhmad ditahan di Rutan Situbondo,” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *