Mantan Kades Wringinanom, Akhmad saat dijebloskan ke Rumah Tahanan Situbondo. (Foto: istimewa)
Situbondo, transparansi.co.id– Akhmad (56) Mantan kepala desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (22/4/2024).
Penahanan Kades tersebut terkait perkara dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 senilai Rp287 juta.
Akhmad ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam pemeriksaan, Akhmad diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp287 juta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi pidsus Kejaksaan Situbondo, Ferry Hari Ardianto, menyampaikan bahwa Akhmad ditahan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan di Rutan kelas II B Kejari Situbondo.