Dana DesaDPMD kabupaten JemberInspektorat

Proyek DD Desa Arjasa Diduga Kurang Volume, Camat Arjasa: Segera Turun Lokasi tidak Menunggu Waktu Monev

×

Proyek DD Desa Arjasa Diduga Kurang Volume, Camat Arjasa: Segera Turun Lokasi tidak Menunggu Waktu Monev

Sebarkan artikel ini

Kantor Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur  (istimewa)

Jember, transparansi.co.id- Camat Arjasa Kabupaten Jember H Achmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecakan proyek rehabilitasi jalan paving dana desa (DD) di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur, (5/4/2024) Jumat.

banner 325x300

Hal itu disampaikan H Achmad Fauzi saat dikonfirmasi transparansi.co id, di ruang kerjanya, pada Rabu, (3/4/2024).

“Nanti kita lihat. Kita bersyukur dan terima kasih karena masukkan-masukan seperti ini dalam rangka memperbaiki kinerja, juga pemanfaatan kepada masyarakat sesuai dengan anggaran,” kata H Achmad Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 2/4.

Camat Arjasa menyampaikan bahwa pembangunan yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola dengan sebaik baiknya dan transparan. Termasuk kegiatan berbentuk fisik harus terpasang papan kegiatan di lokasi.

Mengingat, lanjut Camat, masyarakat berhak mengetahui program pemerintah desa dan berperan aktif dalam mengawal program pembangunannya.

“Ya biar masyarakat mengetahui lah, bahwa di sini ada pembagunan dananya sekian, fisiknya ini, bentuknya ini, pemanfaatan seperti ini, kan seperti itu,” kata Achmad Fauzi.

“Karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan program pembangunan itu,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat harus sesuai dengan juknis dan juklaknya sesuai rincian di RAB yang sudah di Musdeskan. Termasuk volume panjang dan lebarnya harus sesuai dengan apa yang sudah tertulis di RAB.

“Karena keterangan di papan proyek itu sifatnya global untuk penjabaran poin per poin secara rinci di titik bersangkutan ada di dalam RAB,” jelasnya.

Lebih lanjut Achmad Fauzi menjelaskan bahwa papan transparansi publik bersifat wajib yang mana sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 setiap tahun membuat tiga laporan.

pertama, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa ditujukan kepada Bupati melalui Camat.

Kedua, laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah desa ditujukan kepada BPD.

Ketiga, ILPPD (informasi laporan penyelenggara pemerintah desa (ILPPD) kepada masyarakat.

“Diantaranya baliho, papan-papan, Baner, dan bisa melalui website, media sosial dan woro woro dengan tujuan masyarakat mengetahui,” jelasnya.

Achmad Fauzi menghimbau kepada kepala desa se-Kecamatan Arjasa yang telah mendapatkan amanah dari masyarakat dan pemerintah agar dananya dikelola dengan baik sesuai peruntukan dan transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan Riel secara hukum maupun kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *