Dana Desakorupsi Jawa TimurPolda Jatim

4 Kades Aktif di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim atas Dugaan Korupsi Dana BKK

×

4 Kades Aktif di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim atas Dugaan Korupsi Dana BKK

Sebarkan artikel ini

Tersangka empat kades di Bojonegoro atas dugaan korupsi dana BKK (istimewa)

SURABAYA, transparansi.co.id– Dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021 untuk desa di Kabupaten Bojonegoro kembali diungkap oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

banner 325x300

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/5/2024)

“Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana  menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status terdakwa Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang  Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,”terang Kompol I Putu Angga.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,”kata Kompol I Putu Angga.

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah  WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kompol I Putu Angga.menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini yakni proyek pembangunan rigid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,”tambah Kompol I Putu Angga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *