Mantan Kades Terduga Korupsi DD dan ADD di Lumajang. (Dok istimewa).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Diduga Korupsi dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD), Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Kalisemut Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur inisial AK akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang setelah berkas kasus dugaan tindak pidana korupsinya dilimpahkan oleh Unit Tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Lumajang kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang, selasa (14/05/24)
Kasat Reskrim Polres Lumajang Achmad Rochim SH. MH., Melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi AIPDA Irwan Lukito Jadi SH., menyampaikan, bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lumajang perihal tindak pidana korupsi.
“Jadi hari ini (selasa 14/05/24) Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan Kades Kalisemut saudara AK yang saat sudah tidak lagi menjadi Kades (mantan Kades. Red), dengan kerugian negara sebesar Rp 305 juta” Terang Irwan Lukito, selasa (14/05/24)
“Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah di ubah menjadi UU nomor 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Imbuhnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Lumajang melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Lumajang mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kades.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Lumajang ke Kejaksaan Negeri Lumajang yaitu mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 di desa Kalisemut Kecamatan Padang,” Terang Yudhi.
“Jadi tersangka AK, selaku mantan Kades Kalisemut diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan Negara sebesar Rp 305 juta, setalah dilakukan tahap II maka tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah pelimpahan ke Pengadilan Tindak pidana korupsi Surabaya,” pungkasnya.
(Riyaman).