Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mustajib, A.Ma.PKB., SH. (Dok Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini ada beberapa pemerintahan desa yang di jabat oleh Penjabat (PJ) Kepala desa.
PJ Kepala desa tersebut untuk mengisi kekosongan pimpinan di pemerintahan desa. Pasalnya, agar supaya di pemerintahan desa tidak terjadi kekosongan pimpinan. Dan tugas dari PJ Kepala desa adalah untuk mengantarkan pelaksanaan pilkades.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mustajib, A.Ma.PKB., SH., ketika dikonfirmasi melalui sambungan satelitnya, Selasa (28/5/2024).