Foto: Penyidik ketika melakukan pengecekan di lokasi tanaman tebu yang ditebang, Jum’at (31/5) (Dok Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Sat Reskrim Polres Lumajang Polda Jatim mulai menangani kasus dugaan pencurian tanaman tebu di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Abdul Rokhim SH MSi ketika dikonfirmasi melalui kuasa pengganti Achmad Nasrullah Ubaidah SH dari korban Rizan Setiadi, menyampaikan jika dugaan pencurian tanaman tebu tersebut terjadi sekitar tanggal 5 Mei 2024 lalu.
Kemudian 2 hari pasca kejadian pencurian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lumajang.
“Korban selaku penyewa bersama saksi sudah diperiksa penyidik,” ungkap Ubay, sapaan karibnya ketika ditemui di lokasi, Jumat (31/5/2024).