Pilkada Jawa Timur

Aturan Terbaru, Jaddin – Arismaya Optimis Bakal Lolos Pilkada Jember 2024

×

Aturan Terbaru, Jaddin – Arismaya Optimis Bakal Lolos Pilkada Jember 2024

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Gedung Bawaslu Jember, Jumat (2/8/2024), sore. (Dok istimewa)

JEMBER, transparansi.co.id – Pasangan calon (Paslon) jalur independen Muhammad Jaddin Wajad bersama Arismaya Parahita optimis bakal lolos dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pasalnya, adanya keputusan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1002 dan berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu.

Munculnya keputusan tersebut otomatis menggugurkan peraturan KPU Nomor 532 tahun 2024 sebelumnya yang dianggap mencegal proses pencalonan Gus Jaddin – Arismaya.

Pada peraturan baru tersebut, Bacabup – Bacawabup jalur independen ini hanya diharuskan menyetorkan data pendukung sebanyak 1.824 saja.

Jumlah tersebut merupakan sisa data pendukung yang belum sempat diunggah ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dari jumlah data yang telah diunggah sebelumnya karena waktu yang sangat terbatas.

“Jadi hari ini kita menyimpulkan bahwa hari ini kita sudah lolos, sudah bisa maju ke tahap berikutnya, karena sudah tidak berlaku peraturan yang kemarin, dan data kami sudah lengkap, bahkan lebih 80 ribu suara,” ucap Gus Jaddin, Jumat (2/8/2024).

Untuk itu, duet Paslon ini mendesak Bawaslu Jember agar melanjutkan kembali proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan pada Pilkada 2024.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, bakal menyampaikan hasil keputusannya pada Senin (5/8/2024), terkait tindaklanjut proses verifikasi administrasi Paslon jalur independen ini.

“Akan kita beritahukan secara tertulis melalui via WhatsApp ataupun Email kepada para pihak untuk penyampaian keputusan dari majelis,” ucap Sanda dalam acara Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Gedung Bawaslu Jember, Jumat (2/8/2024), sore.

(Zainul Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *