AKBP Rofik juga menjelaskan bahwa kedua petani ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seseorang yang bernama NG untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp.15.000.000 setelah panen.
“Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan. Namun, setelah panen, NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka. Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Rofik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” tegasnya.
(Riyaman)