Press release pasutri kasus dugaan pemalsuan dokumen kredit bank di Mako Polres Jember. (Dok istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen kredit bank.
Pasutri tersebut, berinisial H (30) dan IS (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, dalam rilisnya mengatakan tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.
“Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya, IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025)
Masih kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bahwa pasutri ini kemudian mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu.
“Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” ujar AKBP Bayu Pratama.
Ditambahkan oleh AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.
Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.