Dana Desa Kabupaten JemberDDDpmd

Proyek Rehabilitasi Jalan Paving di Arjasa Senilai Rp68 Juta Gunakan Paving Lama

×

Proyek Rehabilitasi Jalan Paving di Arjasa Senilai Rp68 Juta Gunakan Paving Lama

Sebarkan artikel ini

banner 325x300

Proyek rehabilitasi jalan paving di Dusun Krajan, Desa Arjasa (Dok transparansi)

Jember, transparansi.co.id– Proyek rehabilitasi jalan paving di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember disoal warga, Selasa (2/4/2024)

Pasalnya, proyek bongkar pasang paving yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2024 itu ditengarai dimanfaatkan oknum pelaksana pekerjaan desa setempat untuk mengejar keuntungan semata.

Salah satu narasumber yang namanya enggan ditulis menyampaikan bahwa proyek itu terkesan dikerjakan asal jadi dan pengerjaannya super cepat, sehingga hasil akhir pekerjaan terlihat amburadul.

Dari pantauan wartawan di lokasi pada Minggu 31/3 terlihat pekerjaan cor beton batas samping paving (Kanstin) asal asalan dan tidak rapi. Dan pasangan paving bergelombang.

Menurut narasumber proyek rehabilitasi itu mengunakan paving lama dipasang kembali dan menghabiskan material pasir 3 truk.

“Pekerja kalo ngak salah hanya berjumlah lima orang, dikerjakan tidak sampai satu Minggu (7 hari- red) sudah selesai,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Ia menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi jalan paving itu menghabiskan anggaran Rp68 juta. Ia sebut anggaran terlalu mahal dan tidak masuk di akal.

“Anggarannya besar mas Rp68 juta, orang bilang terlalu mahal,” ujarnya lagi dengan nada heran.

Ia tidak mengetahui secara pasti volume panjang dan lebar dari proyek tersebut.

“Kapan hari papan nama proyek terlihat masih ada, sekarang sudah hilang,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Desa Arjasa, Wasi,a, tidak merespon upaya konfirmasi awak media hingga berita ini ditulis.

Data terhimpun bahwa proyek rehabilitasi jalan paving tersebut bersumber dari dana desa tahun 2024 dengan anggaran Rp68,359.900, volume pekerjaan P 143 meter dan L 3,3 meter dan tidak tertera nama pelaksana pekerjaan.

( AMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *