Kriminal Polda Jatim

Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Tunjung Lumajang, Barang Bukti Hanya Kurungan dan Karpet 

×

Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Tunjung Lumajang, Barang Bukti Hanya Kurungan dan Karpet 

Sebarkan artikel ini

Foto: saat penggrebekan arena sabung ayam. (Dok istimewa)

Lumajang, transparansi.co.id – Jajaran Polsek Randuagung, Polres Lumajang Polda Jatim, pada Rabu (28/1/2026), membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pembubaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah terjadinya praktik perjudian yang meresahkan warga setempat.

Selain membubarkan kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan kegiatan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kurungan ayam yang terbuat dari anyaman bambu, serta satu lembar karpet yang digunakan di arena sabung ayam.

Kapolsek Randuagung, Iptu Zainul Abidin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar wilayah desanya tidak ada kegiatan kriminalitas, terutama judi sabung ayam. Area ini tidak boleh lagi digunakan untuk perjudian demi terciptanya situasi lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Zainul Abidin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

“Keamanan dan ketertiban tidak akan terwujud tanpa dukungan dan kesadaran bersama dari masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *