Aktivitas Truk Isuzu Elf keluar masuk SPBU baratan Jember (foto istimewa)
Jember, transparansi.co.id- Melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Biosolar pada Sabtu 16/12 secara berulang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-681-06 Baratan Jember mendapatkan sangsi dari PT Pertamina Patra Niaga.
Pemberian sangsi oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada manajemen SPBU 54-681-06 setelah melalui rangkaian evaluasi cctv yang terpasang di area SPBU dan cek QR code.
Zico Aldillah Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember, Bondowoso, Lumajang.
Hal itu dibenarkan oleh Zico Aldillah selaku Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember, Bondowoso, Lumajang saat dikonfirmasi transparansi.co.id, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Hasil evaluasi di lapangan, Zico Aldillah, megungkapkan bahwa kendaraan Truk Dump Isuzu Elf yang dimaksud telah melakukan pembelian BBM subsidi jenis Biosolar secara berulang.
Dari kurun waktu pukul 22.00 -03.00 WIB, 16-17 Desember 2023, kendaraan tersebut 6 kali transaksi pembelian Biosolar dengan volume transaksi yang berbeda.
“Kendaraan tersebut 6x masuk SPBU dengan volume transaksi berbeda dalam rentang waktu pukul 22.00- 03.00 wib,” ungkap Zico Aldillah melalui tulisannya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ditengarai bahwa pembelian BBM subsidi jenis Biosolar terjadi diduga adanya kerjasama antara petugas operator SPBU dengan oknum pengimbal solar subsidi.
“Terindikasi pengisian berulang diketahui petugas Operator yang bertugas,” tulisnya.
Terkait hal itu PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan memberikan sangsi berupa pengembalian nilai subsidi Biosolar. Namun Zico tidak membeberkan besaran nilai subsidi yang yang harus dikembalikan oleh SPBU tersebut.
“Memberi sanksi kepada SPBU berupa pengembalian nilai subsidi Biosolar,” tulis Zico.
PT Pertamina Patra Niaga tidak hanya memberikan sangsi kepada manajemen SPBU. Petugas operator yang saat itu terancam diberhentikan atau PHK oleh manajemen SPBU.
“SPBU memberhentikan (PHK) operator yang bertugas saat itu,” tegas dalam tulisnya.
Disingung terkait adanya kendaraan lain yang kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi berulang saat itu.
“Ya ada 1 kendaraan yang berulang. volume maksimal 80 Liter, yang tidak berhak (kelebihan) 160 Liter,” balasnya.
Terkait kasus ini PT Pertamina Patra Niaga tidak menerapkan sangsi berupa stop pengiriman BBM subsidi dalam kurun waktu tertentu, mengingat kebutuhan masyarakat menjelang natal dan tahun baru.
“Saat ini masa satgas natal dan tahun baru, kebijakan stop pengiriman tidak bisa diambil karena akan merugikan masyarakat yg membutuhkan. Makanya diambil sanksi pengembalian nilai subsidi,” tegasnya.
Berita sebelumnya, SPBU 54-681-06 Baratan Jember diduga melakukan pengisian BBM subsidi jenis biosolar pada truk Dump jenis Isuzu Elf secara berulang, pada Sabtu- Minggu, 16-17 Desember 2023.
Terpantau truk Dump jenis Isuzu Elf dengan bebasnya keluar masuk SPBU baratan melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar secara berulang.
Dari pantauan wartawan, oknum pengimbal solar subsidi itu ditengarai melakukan aktivitas pengurasan tangki solar tidak jauh dari SPBU, tepatnya di dalam area TPS 3 R milik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jember.
Sementara, Nuris selaku pengawas SPBU 54-680-06 akan melakukan inspeksi terkait hal itu.
“Sementara laporan (konfirmasi wartawan) saya tampung ya mas untuk saya lakukan inspeksi,” jawab Nuris melalui tulisannya kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, mekanisme penyaluran BBM subsidi ke konsumen sudah diatur dengan peraturan yang sudah ada.
Kesalahan dan kelalaian dalam penyaluran BBM subsidi, lanjut Nuris, ada konsekuensi hukumnya dan pertanggungjawaban. Ia sebut surat peringatan (SP) dan Pemutusan kerja.
“Jika ada kesalahan dari operator bukan pesan Mas yang kita berikan, mungkin lebih dari itu, bisa berupa SP dan pemutusan kerja serta pertanggungjawaban jawaban dari operator atas kelalaiannya,” ancamnya.
(AMC)