Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Sebut Penindakan Dugaan Gudang BBM Ilegal di Jember Ditangani Bareskrim Polri

×

Polda Jatim Sebut Penindakan Dugaan Gudang BBM Ilegal di Jember Ditangani Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto: Bidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. 

JEMBER, transparansi.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menegaskan bahwa penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, merupakan kewenangan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai operasi penegakan hukum di sebuah gudang yang kini telah dipasangi garis polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi berlangsung pada Jumat (5/6/2026) dini hari. Sejumlah personel kepolisian melakukan pemeriksaan di area gudang yang diduga lokasi aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah orang dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa maupun hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Sejumlah warga mengaku terkejut dengan adanya operasi tersebut. Selama ini, aktivitas di lokasi itu disebut berlangsung tertutup, meski kendaraan tangki kerap terlihat keluar masuk area gudang.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal.

Menanggapi pertanyaan media transparansi.co.id, Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri.

“Menanggapi pertanyaan rekan-rekan media terkait adanya kegiatan penindakan pada lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, dapat kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri,” ujar Kombes Jules Abraham Abast lewat WhatsApp kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Polda Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan substansi maupun perkembangan penyidikan karena perkara tersebut berada di bawah penanganan penyidik Bareskrim Polri.

“Informasi resmi mengenai hasil kegiatan, status hukum, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait akan disampaikan oleh penyidik atau pejabat yang berwenang dari Mabes Polri pada waktu yang tepat,” lanjutnya.

Humas Polda Jatim juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait operasi tersebut.

“Kami memahami adanya informasi tersebut. Namun karena kegiatan tersebut merupakan kewenangan tim Bareskrim Polri, kami tidak memiliki otoritas untuk mengonfirmasi detail operasi maupun hasil penindakannya. Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menunggu penyampaian resmi dari penyidik yang menangani,” tegasnya.

Meski demikian, Polda Jatim menyatakan mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM ilegal.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari penyidik Bareskrim Polri guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait pasal yang disangkakan, jumlah barang bukti yang diamankan, maupun perkembangan hasil penyidikan. Publik masih menantikan penjelasan resmi dari penyidik terkait konstruksi perkara dan hasil pengembangan kasus tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *