Foto: Karikatur proyek pembangunan gedung.
JEMBER, Transparansi.co.id – Proyek revitalisasi gedung sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2026 mulai berjalan. Namun, pelaksanaan proyek konstruksi tersebut menghadapi tantangan ketersediaan material pasir legal di wilayah Jember, Senin (25/8/2026).
Sebagaimana diketahui bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 dari Direktorat SMP, Ditjen PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Yang mana dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan masyarakat.
Sejumlah penyedia material sistem Siplah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) diduga mendatangkan pasir gumuk dari daerah setempat yang disinyalir tidak memiliki usaha pertambangan berizin sesuai ketentuan.
Dari pantauan wartawan transparansi.co.id di sejumlah sekolah penerima revitalisasi di Kabupaten Jember, nampak material jenis pasir gumuk dengan corak kecoklatan menumpuk di lokasi proyek.
Diketahui, ketersediaan material menjadi hal penting dalam kelancaran proyek. Terlebih, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah atau uang rakyat harus memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asal-usul material pasir menjadi sorotan media dan publik karena legalitas sumber material merupakan bagian dari tata kelola proyek pemerintah. Penyedia (Sistem Siplah) dan pelaksana pekerjaan wajib memastikan material yang digunakan tidak berasal dari aktivitas pertambangan pasir ilegal.
“Pengawasan terhadap rantai pasokan material proyek gedung sekolah perlu dilakukan secara ketat. Pelaksana pembangunan dan pihak terkait diharapkan memastikan pasir yang digunakan memiliki sumber serta dokumen legalitas yang jelas,” ujar seorang warga kepada wartawan, Selasa (25/8/2026)
Diketahui bahwa, kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Awak media akan melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas pendidikan setempat kaitannya dengan aturan penggunaan material pasir dalam program revitalisasi dari pemerintah pusat.





