Situbondo, Transparansi.co.id- Bentuk kepedulian dan perhatian kepada kaum difabel, Polres Situbondo Polda Jatim membuat terobosan pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) yang diberi nama SAPOLIDI (Satpas Polres Situbondo Peduli Difabel).
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Pagi ini Kamis (20/7/2023), Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,.S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat lantas AKP Suwarno memfasilitasi pembuatan SIM D bagi anggota Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS).
Sebanyak 8 orang anggota PPDiS mengikuti ujian, Diantaranya 7 pemohon SIM D dan 1 pemohon SIM D1 dimana semuanya dinyatakan lulus ujian SIM di Satpas Polres Situbondo.
“Pemberian fasilitas mengurus SIM D merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Kepolisian kepada penyandang disabilitas “ terang AKBP Dwi Sumrahadi
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pengurusan SIM bagi penyandang difabel ini dirasa penting karena merupakan salah satu kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.