Kabupaten JemberKejari JemberProyek bapedaproyek strategis

Proyek Gedung Bapeda Dampingan Kejari Jember Senilai Rp 3,5 Miliar tidak Menerapkan K3

×

Proyek Gedung Bapeda Dampingan Kejari Jember Senilai Rp 3,5 Miliar tidak Menerapkan K3

Sebarkan artikel ini

Penampakan sejumlah pekerja proyek tidak mengenakan APD K3  (foto istimewa)

Jember, transparansi.co.id- Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jember tahap I tahun 2023 nampak jelas mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada semua pekerjanya. Diduga hal ini dilakukan guna mengejar keuntungan lebih dengan mengabaikan keselamatan pekerja, Rabu (22/11/2023).

banner 325x300

Lokasi proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Bapenda Tahap I itu berada di Jl. Jawa No.72, Gumuk Kerang, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Berdasar papan informasi, Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Arta Bhirawa dengan nilai kontrak Rp. 3.594.000.000. Waktu pelaksanaan tanggal 24 Agustus 2023 dan berakhir 7 Desember 2023. 

Sedangkan Konsultan Pengawas CV. ANGLING DHARMA KONSULTAN dengan nilai kontrak Rp. 89.152.000.

Hal ini terjadi diduga lemahnya pengawasan oleh pihak terkait dan terkesan menghiraukan keselamatan pekerja di lokasi pekerjaan.

Tak hanya itu, Proyek tersebut didampingi oleh Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Jember dengan surat keputusan nomor: Print-12/M.5.12/GS.1/02/2023.

Kondisi di lokasi proyek sangat miris, pasalnya semua pekerja tanpa menggunakan alat pengaman K3. Seperti sepatu proyek, helm proyek dan baju proyek yang mana hal tersebut tidak terpenuhi oleh kontraktor sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pekerjannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *