Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana (istimewa)
PONOROGO, transparansi.co.id – Polres Ponorogo menegaskan larangan keras terhadap kegiatan menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan menjelang hari raya Idul Fitri.
Tradisi yang kerap menelan korban ini mendapat sorotan khusus dari pihak kepolisian dalam hal Polres Ponorogo, Polda Jawa Timur.
Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan tersebut telah menyebabkan kecelakaan fatal, termasuk kejadian di Kecamatan Jambon pada tahun 2020 dan di Kecamatan Sukorejo pada tahun 2021, yang masing-masing menewaskan satu dan dua orang.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana menegaskan bahwa selain membahayakan jiwa, balon udara juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.